REQNews.com

Usai Sita Eksekusi, Kejaksaan Titipkan Aset Benny Tjokro ke Pemerintah Tangerang

News

Sunday, 13 August 2023 - 15:04

Penitipan sita eksekusi aset Benny Tjokrosaputro (Foto: Puspenkum Kejagung)Penitipan sita eksekusi aset Benny Tjokrosaputro (Foto: Puspenkum Kejagung)

TANGERANG, REQnews - Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset tanah seluas lebih dari 12 hektare itu kemudian dilakukan pengendalian eksekusi dengan dititipkan kepada pemerintah setempat pada Kamis 10 Agustus 2023. 

"Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa enam bidang tanah dengan total luas 128.231 M², yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu 13 Agustus 2023. 

Kemudian, kata dia, aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada. 

Ia menyebut bahwa aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 5 Mei 2023. 

"Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Senin 22 Mei 2023 di Kejaksaan Agung," katanya. 

Selanjutnya, kata Ketut, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000. 

Sita eksekusi dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.