REQNews.com

Malaysia Ancam Pemilik Jam Tangan Swatch LGBTQ Penjara 3 Tahun

News

Monday, 14 August 2023 - 02:00

Ilustrasi LGBT (Foto:Istimewa)Ilustrasi LGBT (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemilik jam tangan Swatch dengan nuansa LGBTQ di Malaysia bakal  kena denda hingga puluhan ribu ringgit atau 3 tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada Kamis 10 Agustus 2023, mengeluarkan larangan terhadap produk Swatch LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer).

Pihak berwenang menyebut produk itu berbahaya bagi moralitas serta kepentingan publik dan nasional.

Seperti dilaporkan CNA, pemilik arloji bisa dikenakan denda hingga 20 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp66 juta) atau penjara maksimal tiga tahun.

Selain jam tangan, Malaysia juga melarang semua produk Swatch yang mengandung unsur LGBTQ seperti kotak, pembungkus, dan aksesori.

Sebelumnya, kementerian telah menyita jam tangan berwarna pelangi bertuliskan 'LGBTQ' pada Mei lalu. Jam tangan yang disita merupakan bagian dari koleksi Swatch's Pride yang memiliki enam warna pelangi. Pelangi dengan enam warna ini merupakan simbol komunitas LGBTQ.

Malaysia menganggap pelarangan ini perlu sebab nuansa LGBTQ pada produk bisa "mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".

Larangan telah sesuai dengan Bagian 8(2) Undang-Undang Pencetakan dan Penerbitan bahwa mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, menawarkan untuk menjual atau mendistribusikan barang-barang tersebut adalah pelanggaran.

Selain itu pada Pasal 7 menyatakan bahwa penjualan dan distribusi produk semacam itu dilarang di Malaysia.

Pada Juni lalu, Swatch mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi dengan pengembalian jam tangan senilai 64.795 ringgit Malaysia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.