REQNews.com

Gegara Ucapan 'Kunker ke Brebes Bikin Kentut Bau', Ketua DPRD DKI Dituntut Permintaan Maaf dan Dipolisikan

News

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:07

Ketua DPRD DKI yang juga politisi PDIP, Prasetyo Edi MarsudiKetua DPRD DKI yang juga politisi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, REQNews -  Ucapan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi saat mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023 menimbulkan amarah masyarakat Brebes.

Pasalnya dalam pernyataannya dia mengatakan 'Dari pada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Medingan berangkat kami ke luar negeri.'

Pernyataan Prasetyo Edi itu pun viral di media sosial dan membuat geram masyarakat Brebes.

Atas ucapannya tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi didesak untuk segera minta maaf kepada warga Brebes, Jawa Tengah.

"Ketua DPRD DKI Jakarta harusnya bijak, tak asal bunyi. Dimana-mana namanya kentut itu bau. Tidak usah dikait-kaitkan dengan telur asin. Telur asin itu produk unggulan Brebes yang semestinya juga dihormati dan dikembangkan," ujar aktivis Lingkaran Indonesia Taufik Hidayat, Senin 14 Agustus 2023.

Menurutnya, pernyataan Prasetyo itu tidak pantas diucapkan hanya karena ingin memperbanyak kunjungan kerja ke luar negeri. Dia menilai justru wakil rakyat dari DPRD DKI Jakarta harus memperbanyak kunjungan kerja ke daerah-daerah di Indonesia bukan ke luar negeri karena turut berdampak pada peningkatan ekonomi daerah terkait.

"Tidak sepantasnya wakil rakyat ngomong begitu, ingin ke luar negeri pakai uang rakyat. Sementara rakyatnya sendiri masih banyak yang sengsara. Mindset kunker itu kerja, bukan belanja. Justru dengan kunker ke daerah akan meningkatkan ekonomi daerah yang dikunjungi," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Ketua DPRD DKI Jakarta meminta maaf secara terbuka kepada warga Brebes. Terlebih, ungkapnya, pemilih PDIP di Brebes cukup banyak.

"Ketua DPRD DKI Jakarta harus segera minta maaf secara terbuka. Karena pernyataan itu sangat melukai warga Brebes. Toh selama ini Brebes merupakan basis PDIP. Masa kacang lupa pada kulitnya," tegasnya.

Sementara itu sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes pun telah melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polres Brebes, pada Jumat 11 Agustus 2023.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Sholeh mengatakan, kliennya membuat laporan kepolisian karena ucapan dari Prasetyo Edi Marsudi dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.Intinya pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.  

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4,  huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3,  dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," jelasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.