REQNews.com

Diperiksa Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

News

Monday, 14 August 2023 - 11:45

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. 

Pantauan REQnews.com, Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan dengan mengenakan toga, pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 10.39 WIB. 

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri pada Senin 14 Agustus 2023. 

Kamaruddin pun mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena saat itu dirinya tengah menjalankan tugasnya sebagai pengacara. 

Ia mengatakan bahwa saat itu tengah menjadi kuasa hukum dan membela istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy. 

Ia pun meminta agar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bertanggungjawab terkait penetapan tersangka tersebut. 

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," katanya. 

"Bukan kah pasal 16 Undang-Undang advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujarnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.   

"Yes (Kamaruddin) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.   

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.   

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.   

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.