REQNews.com

Anak Prempuan Tikam Ayah hingga Tewas karena Dinasehati Berhenti Minum-minuman Keras

News

Tuesday, 15 August 2023 - 11:05

Ilustrasi penganiayaan (Foto:Istimewa)Ilustrasi penganiayaan (Foto:Istimewa)

BANGKA SELATAN, REQNews  - Sungguh tega, seorang anak perempuan di Bangka Tengah tega menikam ayahnya hingga tewas hanya karena dinasehati untuk tidak meminum minuman keras.

Pemembunuh sadis tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangka Selatan.  

Pelaku yang bernama Harina alias Nos (28) menghabisi nyawa ayah kandungnya bernama Sarkawi (60).

kejadian penikaman tersebut terjadi di rumah kontrakan korban beralamat Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023 malam.

“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut, karena tersulut emosi setelah ditegur korban agar berhenti meminum minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga, Senin 14 Agustus 2023.

Sebelumnya korban selalu mengingatkan pelaku agar mengurangi menenggak minum-minuman keras, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk pun marah dan terlibat cekcok dengan korban.  

“Karena korban ikut emosi melihat pelaku membantah, korban pun mengusir pelaku dari rumah, setelah diusir pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau,” jelas Tiyan.  

Kemudian korban yang melihat pelaku masuk ke dalam kamar pun langsung menghampiri kamar pelaku, pelaku yang masih mabuk dan emosi langsung menikam dada korban bertubi-tubi menggunakan pisau tersebut.

Anak ketiga korban yang masih duduk di bangku SD, melihat ayahnya terbaring bersimbah darah dan meminta pertolongan kepada warga setempat, namun warga tak berani menolong karena pelaku masih di dalam rumah.  

“Warga tak berani memasuki rumah korban, karena pelaku masih memegang pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ucap AKP Tiyan Talingga.

Polisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tidak jauh dari tempat kejadian.  

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.