REQNews.com

Kejagung Belum Bisa Pastikan Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi

News

Tuesday, 15 August 2023 - 12:30

Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang memproses terkait eksekusi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf seusai berkekuatan hukum tetap dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknua telah menerima surat panggilan atau relaas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diterima relaasnya. Sekarang lagi dipelajari dan direncanakan, serta dikonsultasikan dengan pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut seusai dikonfirmasi.

Ketut menjelaskan pihaknya memiliki  waktu maksimal satu bulan sesuai menerima relaas tersebut. .

"Ya, kalau bisa secepatnya, karena kita punya batasan waktu untuk melakukan eksekusi," tambahnya.

Namun, Ketut belum dapat memastikan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dieksekusi pekan ini. ketut mengaku pihaknya akan bergerak cepat menggelar proses eksekusi tersebut.

"Kalau semakin cepat, semakin bagus," tegasnya.

Ketut mengatakan belum ada kepastian apakah akan dititip di Rutan Brimob atau Lapas. Akan tetapi, dia berharap para terdakwa Ferdy Sambo Cs bisa dieksekusi di Lapas.

"Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Orang eksekusi narapidana, tuh, kan di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.