Penuh Perencanaan dan Sadisme, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.
Jaksa menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora bukan sekadar penganiayaan berat, tapi juga penuh perencanaan dan sadisme.
"Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan David tidak hanya mengalami cedera fisik. Tapi juga seperti disebutkan dokter dalam persidangan David berpotensi mengalami cacat permanen.
"Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David," kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan hanya tergolong penganiayaan berat, tapi juga sadisme.
"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan," ujar jaksa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.