REQNews.com

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polri: Kamaruddin Kooperatif

News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:15

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Hastina/REQnews)Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan sebagai tertangkap dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Senin 14 Agustus 2023, namun belum ditahan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30-21.00 WIB saudara KS telah dilakukan pemeriksaan," kata Ahmad pada Selasa 15 Agustus 2023. 

Menurutnya, alasan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tak menahan Kamaruddin karena dinilai kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," lanjutnya. 

Sementara itu, Ahmad mengatakan jika pihaknya bakal memanggil Kamaruddin kembali bila diperlukan keterangan lebih lanjut. 

"Bila ada keterangan lebih lanjut, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.   

"Yes (Kamaruddin) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.   

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.   

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.   

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.