REQNews.com

Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:00

Mario Dandy (Foto: TikTok)Mario Dandy (Foto: TikTok)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora hingga mengalami kerusakan otak hingga amnesia. 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia," kata Jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa 15 Agustus 2023.

Sementara itu perbuatan Dandy dinilai tidak manusiawi dan brutal. Hal tersebut dinilai juga bisa merusak masa depan David. 

Jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan.

 "Hal yang meringankan, nihil," kata Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David. 

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.