Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang, Langsung Ditahan
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Selasa 15 Agustus 2023.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, ketika sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa perusahaan pertambangan PT Sendawar Jaya tersebut terletak di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelummya, Kejaksaan Agung menyita pertambangan Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka kemudian mendaftarakan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 dengan Kejagung sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.
Sementara itu, Kejagung yang sudah terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.