Permintaan MK ke Jokowi, Segera Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan KPK
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Hakim MK Manahan Sitompul menyebut bahwa putusan nomor 112/PUU-XX/2022 menegaskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku juga untuk pimpinan saat ini.
"Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun, maka sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud," kata Manahan dalam sidang di Gedung MK, Selasa 15 Agustus 2023.
Keppres itu menurut Manahan akan menjadi sebuah kepastian hukum yang didapatkan para pimpinan KPK saat ini, sekaligus membuktikan bahwa Jokowi menjalankan putusan MK yang sudah diketuk.
"Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022," ujarnya.
Tak hanya itu, Manahan menjelaskan bahwa putusan tersebut juga untuk menghindari rekrutmen KPK dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR yang sama. Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi.
"Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK," ucapnya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
