REQNews.com

Kemenkumham Berikan Remisi ke 175.510 Narapidana di Seluruh Indonesia

News

Thursday, 17 August 2023 - 12:00

Ilustrasi penjara (Foto:Istimewa)Ilustrasi penjara (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada ratusan ribu narapidana.

Pemberian remisi ini diberikan kepada tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia (RI).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yasonna saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2023.

Penerima RU Tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Yasonna memaparkan, tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Lebih lanjut, dia menyebut, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Menurut Yasonna, pemberian RU ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.