Tak Diberi Makan 3 Hari, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 Miliar
SIDOARJO, REQNews - Prayitno Slamet Hariono, jemaah haji asal Sidoarjo melakukan gugatan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp1,1 miliar.
Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan tersebut dengan rincian Rp150 juta kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil. Prayitno juga meminta agar Kemenag meminta maaf kepada jemaah haji Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan Prayitno karena dirinya tidak diberi jatah makan selama tiga hari oleh Kemenag saat menjalankan ibadah haji tahun 2023.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar kepada Kemenag RI, Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo dalam gugatan perdata itu.
Prayitno menceritakan pada tanggal 26 Juni, 2-4 Juli 2023, dirinya dengan jemaah haji kloter 16-17 tidak mendapatkan jatah makanan katering saat di Makkah. Seharusnya, para jemaah haji itu mendapatkan jatah makan tiga kali sehari.
"Dasar gugatan kita karena kami jemaah haji Indonesia, kloter 16-17, di dalam hotel itu jemaah haji tidak diberi makanan selama tiga hari," katanya.
Akhirnya rombongan kloter tersebut berinisiatif membeli peralatan dan bahan masak untuk makan.
Prayitno juga menyampaikan ketika di Madinah dan Makkah rombonganya tidak mendapatkan makan yang menurutnya kurang layak.
“Dapat makan sih. Nasi putih dan lauk sambal goreng tahu tempe saja atau nasi kuning dan orek telur. Apakah begini cara pemerintah dalam menghormati tamu Allah? Bagaimana jemaah haji akan mendapatkan tenaga untuk melaksanakan ibadah haji apabila makanannya seperti itu,” kata dia.
Selain makanan, kata Prayitno, ratusan jemaah kloter 17 itu juga sempat ditelantarkan saat menunggu bus jemputan dari Muzdalifah ke Mina. Mereka seharusnya dijadwalkan berangkat setelah subuh. Akan tetapi, mereka baru dijemput pada pukul 11.00 siang waktu Arab Saudi.
Ia menganggap Kemenag telah melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 Bab IX tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji. Dia pun menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.