REQNews.com

Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

News

Tuesday, 22 August 2023 - 18:32

Catur Prabowo (Foro: rm.id)Catur Prabowo (Foro: rm.id)

JAKARTA, REQNews – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka) Catur Prabowo kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan Tersangka CP,Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 22 Agustus 2023.

Ali menjelaskan bahwa Catur Prabowo memang sengaja mengubah hasil korupsinya menjadi bentuk lain. 
Sejumlah saksi pun akan seger dipanggil ke gedung antirasuah.  "Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," ucap Ali.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan untuk keperluan penyidikan, tersangka itu langsung ditahan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 11 Mei 2023

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.