REQNews.com

Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Anggaran Sekretariat DPRD

News

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:31

Tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Papua Barat berinisial ARL (Foto: Kejati Papua Barat)Tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Papua Barat berinisial ARL (Foto: Kejati Papua Barat)

PAPUA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua berinisial ARL sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran Sekretariat DPRD Papua Barat senilai Rp4,38 miliar pada Selasa 22 Agustus 2023. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat. 

Tak hanya itu, kasus tersebut juga terkait dengan belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan Kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. 

"ARL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 23 Agustus 2023. 

Ia mengungkap bahwa peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa pekerjaan yang diperoleh CV Yansa untuk pekerjaan pembersihan lahan kantor sebesar Rp502.925.000 dan pekerjaan pemeliharaan halaman Rp718.984,000. 

"Untuk CV Komen Bangun Papua pembersihan lahan kantor Rp910.707.000 dan pemeliharaan halaman Rp415.384.000," katanya. 

Ia menyebut bahwa tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut berawal dari mengenal tersangka Frengky Kalex Muguri (FKM) yang saat itu masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat. 

"Bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan," katanya. 

Selanjutnya, kata dia, Frengky Muguri menanyakan apakah tersangka ARL memiliki profil perusahaan. Tersangka pun mengatakan memiliki perusahaan. 

Saat itu, Harli mengatakan bahwa Frengky langsung mengatakan akan memberi pekerjaan kepada tersangka ARL untuk membuat pagar, tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor. 

"Karena saat itu sudah mendekati akhir tahun, maka tersangka menyampaikan keraguannya kepada Frengky. Oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet, tetapi Frengky menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun," tambahnya. 

Harli menyebut bahwa beberapa hari kemudian, tersangka kembali ke Manokwari dan menyiapkan dokumen-dokumen perusahaan untuk dibawa ke Frengky Muguri. 

Selanjutnya, kata dia, setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak. 

Kontrak tersebut terkait dengan pekerjaan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat. 

"Yaitu meliputi pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor. Pembangunan tempat parkir kendaraan, pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai," katanya. 

Harli menyebut bahwa pekerjaan pada Tahun Anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka ARL menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak ada perintah dari Frengky Alex Muguri. 

"Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu CV Yansa pada tanggal 30 Desember 2021 masuk ke rekening sebesar Rp640.519.383 dan pada 5 Januari 2022 sebesar Rp450.316.478," lanjut Harli. 

Selanjutnya pada CV Komen Bangun Papua pada tanggal 04/01/2022 masuk ke rekening Sebesar Rp370.039.383 dan pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan sebesar Rp811.377.146. 

"Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp2.272.252.390," katanya. 

"Bahwa tersangka diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp30.000.000. Ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp5.000.000 dan DP. Alat Berat Doser sebesar Rp40.000.000 plus mobilisasi sebesar Rp5.000.000," tambahnya. 

Menurutnya dana tersebut digunakan untuk pekerjaan pembersihan lahan kantor di Andai dan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. 

"Sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri," kata dia. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari. 

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023. 

Atas perbuatannya itu, tersangka ARL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 3 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.