Di Lapas Ini Putri Candrawathi Akan Menjalani 10 Tahun Kehidupannya
JAKARTA, REQNews - Putri Candrawathi alias PC yang merupakan Istri Ferdy Sambo, pelaku kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghabiskan hari-harinya dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman yang mengatakan, Putri Candrawathi dijebloskan ke dalam Lapa) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu mulai hari ini.
Syarief menjelaskan, penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.
"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Syarief, Kamis 24 Agustus 2023.
Terkait dimana Ferdy Sambo akan menjalani hukumannya, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi, dikurangi setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal, dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.