Bareskrim Periksa 4 Saksi Dugaan TPPU dan Korupsi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa empat saksi tersebut merupakan pengurus madrasah dan yayasan Ponpes Al-Zaytun.
"Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya terkait pendalaman penggunaan dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait dana BOS," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
