REQNews.com

Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

News

Thursday, 24 August 2023 - 19:00

Christianus Benny (Foto:Istimewa)Christianus Benny (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Kejaksaan Agung menentapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

Mantan kepala dinas itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis 24 Agustus 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.