Trump Serahkan Diri ke Penjara Fulton County, Akhirnya Menyerah Juga?
JAKARTA, REQnews - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akhirnya menyerahkan diri ke penjara Fulton County dan segera ditangkap. Hal ini tidak lepas dari dakwaan Pengadilan Distrik Fulton, Georgia karena adanya upaya kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada pemilu 2020.
Akhirnya Jaksa penuntut distrik Fulton, Georgia, memberikan dakwaan kepada Trump karena upaya Trump melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada pemilu 2020. Adapun Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
Setelah itu pengadilan memerintahkan untuk menangkap Trump. Melansir dari CNN, alhasil ia menyerahkan diri pada Kamis 24 Mei 2023.
Ia berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Trump kemungkinan tidak lama mendekam di penjara karena tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat untuk pembebasan bersyarat. Uang jaminan US$200.000 atau setara Rp 3 miliar sudah disepakati dan mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyarat.
Salah satu syaratnya adalah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.
Penyerahan diri Trump di Georgia menjadikannya yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.
Namun serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju jadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
