REQNews.com

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

News

Friday, 25 August 2023 - 11:32

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)

JAKARTA, REQNews -  Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa di Kasus Kanjuruhan.

Dua terdakwa tersebut yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” bunyi amar singkat kasasi tersebut di lihat dari website MA, Jumat 25 Agustus 2023.

Di tingkat kasasi, Bambang divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Wahyu, dihukum 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sebelumya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 5 terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Yakni, terdakwa AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Lalu vonis bebas untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno, Security Officer divonis 1 tahun penjara.

Seperti diketahui pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam tragedi tersebut mengakibatkan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.