REQNews.com

Wali Kota Malang Akan Diadukan ke Presiden oleh Puluhan Eks Anggota DPRD

News

Saturday, 26 August 2023 - 22:00

Wali Kota Kota Malang Sutiaji (Foto:Istimewa)Wali Kota Kota Malang Sutiaji (Foto:Istimewa)

SURABAYA, REQNews  – Usai dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Jawa Timur, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga akan diadukan kepada Presiden Joko Widodo.

Rahadi Sri Wahyu Jatimika, kuasa hukum para eks anggota DPRD Malang yang akan melaporkan Wali Kota Malang, Sutiaji, kepada Presiden Joko Widodo, terkait kasus tanah di Malang.

Diketahui, Wali Kota Malang, Sutiaji dilaporkan oleh puluhan eks Anggota DPRD Malang periode 1992-1995.

Sebelumnya, sebanyak 45 mantan tanggota DPRD Malang melaporkan Sutiaji ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Kamis 24 Agustus 2023, karena menerbitkan sk pencabutan hak atas tanah mereka.

Selain akan mengadukan ke Presiden RI Joko Widodo, kuasa hukum juga akan mengadukan perkara tersebut kepada Menteri Agraria, karena perkara ini juga yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, selain kami melaporkan Wali Kota Malang saat ini, Sutiaji ke Polda Jawa Timur, kami selaku kuasa hukum dari para pelapor ini juga mengadukan dia kepada Bapak Presiden Jokowi. Selain itu, kami juga mengadukan perkara ini ke BPN,” ungkap Rahadi Sri Wahyu Jatmika di Surabaya, Sabtu 26 Agustus 2023.

Rahadi,  menegaskan, untuk mengadukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agraria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti, antara lain SK pernyataan pelepasan aset 1998, SK pelepasan aset tahun 1998, surat pernyataan pelepasan Aset 2002 dan SK pelepasan aset 2002.

“Selain itu, bukti tanda terima pembayaran ganti rugi ke kas daerah sesuai SK,pembayaran pajak pembeli dan penjual, surat perintah setor dari BPN, sampai SK panitia A yang mengabulkan hak prinsipal untuk memiliki tanah haknya menjadi SHM,” terangnya.

SK Walikota Dinilai Melanggar Saat ini, lanjut Rahadi, diduga karena menerbitkan SK pencabutan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebelumnya, tanah yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Malang yang telah dilepas hak atas tanahnya pada masyarakat sesuai site plan sebagai permukiman. 
Menurutnya, SK Wali Kota Malang tersebut telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur pasal 73 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, junto dugaan Undang Undang Tipidkor, junto Undang Undang Penipuan Harta Benda.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah yang ditempati puluhan eks anggota dewan periode 1992-1995 ini pada mulanya adalah aset Pemkot Malang.

Tetapi, saat itu oleh pemerintah tanah tersebut sudah dilepas untuk dijadikan pemukiman atau perumahan untuk masyarakat umum. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.