REQNews.com

Ancam Koruptor, Jaksa Agung Katakan Akan Menelusuri Aset hingga Memiskinkan Pelaku

News

Monday, 28 August 2023 - 15:00

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto:Istimewa)Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberikan ancaman untuk para koruptor. Ia menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh asetnya hingga memiskinkan pelaku.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin 28 Agustus 2023.

Kembali Burhanuddin menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara. Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri,” jelas dia.

“Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri,” lanjut Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI pada 2019 sebesar 50,6 persen, dan meningkat pesat pada Juni 2023 yakni mencapai 81,2 persen. Salah satu faktor yang mendongkrak adalah dari penanganan kasus besar tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, tercatat kinerja Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi hingga periode 2023 yaitu telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara, dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.