Denny Indrayana Laporkan Adik Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman
JAKARTA, REQNews - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Minggu 27 Agustus 2023.
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,
Anwar disebut melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.
"Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023.
Dugaan etik dimaksud yaitu Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "berusia paling rendah 40 tahun".
"Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023 dan nomor 55/PUU-XXI/2023," kata Denny.
Menurut dia, ketiga perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar. Dalam hal ini adalah kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku anak pertama Jokowi terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut," imbuhnya.
Denny berpendapat meskipun Gibran bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut.
Meskipun putusan MK bersifat erga omnes artinya berlaku untuk semua orang, terang Denny, tetapi dalam hal syarat umur capres-cawapres yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres hanya sedikit orang saja.
"Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut," ucap Denny.
"Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.