Disanksi Demosi dalam Sidang Kode Etik Polri, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding
JAKARTA, REQnews - Irjen Napoleon Bonaparte tak mengajukan banding usai mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri pada Senin 28 Agustus 2023.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin 28 Agustus 2023 malam.
Ahmad mengatakan bahwa sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sedangkan anggota sidang yaitu ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Dalam sidang tersebut, Ahmad mengatakan bahwa Napoleon tidak dipecat Polri dan hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata dia.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," lanjutnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.
Para saksi tersebut yaitu lima orang yang hadir ada Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF dan pembina MST. Kemudian tiga orang selanjutnya adalah Brigjen TAD, Kombes BIMO dan JST serta dua orang lainnya ada Brigjen NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebut jika kliennya masih berstatus sebagai anggota Polri aktif setelah bebas bersyarat dari penjara terkait dengan kasus suap Djoko Tjandra.
"Napoleon Bonaparte sudah bebas ya, sejak Agustus kemarin, kalau enggak salah. Tapi dia sudah memenuhi semua hukuman yang dia harus jalani," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Namun, Ahmad belum mengetahui kapan pastinya Napoleon akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus yang menjeratnya.
Ia pun menegaskan bahwa Napoleon masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. “Iya, (Napoleon) masih (anggota Polri) aktif," kata dia.
Ahmad menyebut jika kliennya tengah menunggu masa pensiun. Ia mengatakan jika Napoleon kini sudah memasuki masa persiapan pensiun sebagai anggota Polri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak 17 April 2023.
Menurutnya, jenderal bintang dua itu mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.
Dalam kasus tersebut, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tak terima dengan vonis tersebut, Napoleon lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut namun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 November 2021.
Pada 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Dalam kasus penganiayaan, Napoleon divonis hukuman penjara selama 5,5 bulan. Dia juga mengajukan kasasi atas vonis itu namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.