Kejaksaan Tetapkan Mantan Rektor Unsulbar Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
MAMUJU, REQNews - Penyidik Kejati Sulbar menetapkan mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Aksan Djalaluddin sebagai tersangka, Selasa 29 Agustus 2023.
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Aksan Djalaluddin selama enam jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Aksan Djalaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang negara dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar.
Selain Aksan Djalaluddin, Kejati Sulbar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Selain menetapkan mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin, penyidik Kejati Sulbar juga meneteapkan dua orang lainnya sebagai tersangka diantaranya Pembantu Rektor (PR) II Unsulbar Anwar Sulili dan Rekanan VM," ungkap Aspidsus Kejari Sulbar, Lakanna.
Ketiga tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sulbar. Ketiga tersangka langsung dibawah ke Rutan Kelas II Mamu
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.