Siap-siap! Kendaraan dari Luar Jakarta Bakal Disuruh Putar Balik Jika Tak Lulus Uji Emisi
JAKARTA, REQNews - Kendaraan yang datang dari daerah penyangga bila memasuki Jakarta dan apabila tidak lulus uji emisi maka akan diminta untuk putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan apabila ketahuan tidak lulus uji emisi, kendaraan dari luar Jakarta maka pengendara akan disuruh putar balik.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata dia, kepada media, Rabu 30 Agustus 2023.
Syafrin meminta agar masyarakat luar Jakarta melakukan uji emisi terlebih dahulu, sebagai bentuk kontribusi mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraanya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa akan digelar penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Tilang uji emisi ini akan berkolaborasi dengan pihak TNI-Polri serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jakay, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023,” ujar dia, saat rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.