REQNews.com

Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh Divonis Hukuman Mati

News

Wednesday, 30 August 2023 - 17:32

Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Heru Prastiyo (23) pelaku mutilasi 65 bagian tubuh Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang yang digelar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34). 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan yang digelar secara daring.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Kemudian menetapkan barang bukti dua buah jam tangan untuk dimusnahkan. Lalu dua buah kunci sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada orang tua korban.

Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ucapnya.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim yakni, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana, sadis, biadab dan tidak berprikemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa menurut hakim juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.