Polri Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim Tak Langgar Undang-undang Advokat
JAKARTA, REQnews - Kate Victoria Lim, putri pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menyebut jika kepolisian diduga melanggar Undang-undang Advokat dalam memproses penanganan hukum sang ayah.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dugaan hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Menanggapi pernyataan pihak Alvin Lim, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang Kode Etik Profesi Advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," kata Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri pada Rabu 30 Agustus 2023.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli menyatakan bahwa Alvin Lim dalam Channel YouTube Quotient TV tidak ada korelasinya dengan menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliku itikad baik.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum," katanya.
Sehingga pada dirinya, kata Adi Vivid, tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 26 tahun 2013 terhadap Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 mengenai Imunitas Profesi Advokat.
"Disampaikan juga bahwa menurut ahli itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pemeriksaan kode etik terhadap advokat, tidak menghalangi pemeriksaan pidana pada Pasal 26 ayat 6 UU Advokat.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dewan pers, terkait Quotient TV, jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers," tambahnya.
Adi Vivid menyebut jika penetapan tersangka yang pihaknya lakukan terhadap Alvin Lim sudah digugat praperadilan sebanyak dua kali.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.