REQNews.com

Parah! Ternyata Rafael Alun Beli Barang-barang Ini Pakai Uang Korupsi

News

Wednesday, 30 August 2023 - 15:35

Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dakwaan terhadap Rafael ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siding yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. 

“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Adapun Rafael disebut menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterima pada tahun 2011-2023 untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga membangun restoran. 

Menurut dakwaan, salah satu penggunaan hasil gratifikasi ini untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta. Agar transaksi tidak terdeteksi, Rafael menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.

“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa membelanjakan hartanya untuk membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dari tiga bidang tanah yang terletak di jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM nomor 3030 dengan luas 2.074 m2,” kata jaksa.

Tidak hanya itu, tahun 2015, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah, salah satunya sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta. Kemudian ia juga membeli motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster pada tahun 2019. Motor gede (moge) itu dibeli Rafael dengan harga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya.

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri seolah olah sebagai pemilik kendaraan, sehingga surat-surat kendaraan diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo,” kata jaksa.

Selama 2011-2023, ia juga membelanjakan hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, mobil, perhiasan, hingga tas-tas terkenal. 

 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.