REQNews.com

Duh, Ibu dan 2 Anaknya di Bogor Diculik oleh Pasutri Asal Tangsel

News

Thursday, 31 August 2023 - 10:31

Ilustrasi penculikan (Foto:Istimewa)Ilustrasi penculikan (Foto:Istimewa)

BANDUNG, REQNews - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MZ dan IW, asal Tangerang Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jabar karena diduga menculik ibu dan 2 anaknya selama 10 hari.

Pelaku pasturi merupakan warga Kompleks Pamulang Vila, Jalan Ismaya 2, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi penculikan dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suami korban berinisial K yang tidak kunjung melunasi sisa pembelian satu unit mobil.  

"Dalam jual beli tersebut pelaku dengan suami korban sepakat membeli mobil Daihatsu Luxio secara takeover milik pelaku seharga Rp30 juta. Suami korban baru membayar sebesar Rp19 juta," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kedua pelaku kesal karena suami korban tak kunjung melunasi sisa pembelian mobil tersebut yakni sebesar Rp11 juta.

Pada 16 Agustus 2023, MZ, dan dua temannya, DK alias Bara dan Abdul alias Kupluk, mendatangi rumah korban di Kampung Sampiran, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan niat menagih.

Namun suami korban tidak berada di rumah. Di rumah korban hanya ada T (32) dan dua anaknya F (5) dan DNM (8). Lantaran suaminya tidak berada di tempat, para pelaku  membawa istri dan dua anaknya yang masih balita.

"Ibu dan dua anak tersebut disekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari sejak 16 Agustus hingga 25 Agustus 2023," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pelaku juga turut membawa  dua unit motor jenis Honda Vario dan Beat milik korban.

"Para korban berhasil diselamatkan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar dan Polsek Metro Tangerang Selatan. Setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar," tutur Kabid Humas Polda Jabar.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, alasan kedua pelaku menyekap korban T, F, dan DNM agar suami K datang dan mau melunasi pembelian mobil.

Akibat perbuatan itu pasutri IW dan MZ terancam 15 tahun penjara. "Pelaku IW dan MZ terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang turut serta dalam penculikan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.