Bareskrim Ingatkan Artis Hingga Influencer Tak Promosikan Situs Judi Online, Bisa Dijerat Pidana!
JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk dan bisa dijerat pidana.
“Jadi saya dengan tegas mengimbau teman-teman selebgram, influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judi online)," kata kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
"Nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral (iklan judi online),” lanjutnya.
Jenderal bintang satu itu pun mengatakan jika penyidik telah menelusuri sejumlah website judi online yang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, yang hingga kini websitenya masih beroperasi.
Pihaknya pun akan memanggil sejumlah artis, influencer dan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judi online tersebut.
“Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa promosi judi online harus dihentikan karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Menurutnya, judi online tidak hanya menyasar masyarakat lapisan bawah tapi semua kalangan atau semua lapisan.
Lebih lanjut, Adu Vivid mengatakan jika dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat, seperti adanya perempuan yang menjual diri karena terjerat judi online hingga ada juga yang jatuh miskin.
Berdasarkan penelitian, ia menyebut jika judi online juga menyebabkan penyakit psikologi, karena hasrat ingin bermain setelah sekali menang terus muncul, bahaya judi online sama seperti narkoba.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya sudah banyak,” lanjutnya.
Adi Vivid pun mengatakan jika pihaknya berkomitmen dalam menindak siapa saja yang mempromosikan judi online. Pihaknya tidak akan mudah dibodohi apabila artis atau influencer berdalih bahwa mereka tidak mempromosikan judi online, melainkan game online.
“Tadi saya bilang, ini jelas beda antara (game online dan judi online) dia akan bermain di sisi situ seolah-olah ini adalah game online, tapi polisi punya bukti lain,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah menemukan bukti berdasarkan hasil penelusuran situs yang dipromosikan oleh sang artis, apakah benar game online atau bukan.
Jika dalam situs game online tersebut ada unsur judi online,kata dia, maka pihak yang mempromosikan juga terkena pidana, walaupun judul website itu adalah game online.
“Polisi enggak bodoh, kami buka websitenya, kami ikuti caranya, bermain juga di situ, apa saja permainannya, ada unsur judinya atau tidak, begitu ada unsurnya, mereka kena (pidana),” kata dia.
Ia pun meminta agar para influencer, artis dan selebgram cerdas mempromosikan suatu produk dengan menghindari promosi game online atau judi online.
“Kalau memang dia cerdas ya hindari saja, game online itu berisiko juga, lebih bagus masih ada yang lain kok,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.