Tertarik Ikut Tes CPNS? Cek Dulu Jatah Uang Makan buat PNS 2023
JAKARTA, REQnews - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera dibuka.
Sebelum mendaftar, cek dahulu besaran uang makan yang akan diterima.
Setiap abdi negara yang bekerja untuk pemerintah berhak mendapat sejumlah tambahan penghasilan berupa uang makan.
Aturan terkait uang makan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun besaran uang makan PNS ini diberikan berdasarkan golongan. Sedangkan untuk jumlahnya akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
"Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK No 49 Tahun 2023 ini.
Daftar Besaran Uang Makan PNS dan TNI/Polri:
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri Rp 60.000 per hari
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
