REQNews.com

Terungkap! Kasus Perselingkuhan ASN Cukup Tinggi, Ini Datanya

News

Thursday, 31 August 2023 - 14:00

Ilustrasi ASN cantik. (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi ASN cantik. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQNews - Data mengejutkan diungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto yang membongkar data kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup tinggi.

Dalam seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” Agus Pramusinto menyoroti kasus perselingkuhan yang sering terjadi diantara ASN di Indonesia. Adapun ia menyebutkan jika kasus perselingkuhan ASN cukup tinggi terutama dalam data periode 2020-2023.

KASN menemukan sekitar 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga. Beberapa kasus tersebut mencakup kasus perselingkuhan yang dilakukan sejumlah ASN.

"Ada 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antar ASN dengan warga masyarakat," kata Kepala KASN Agus Pramusinto, Rabu 30 Agustus 2023.

Total pelanggaran etik yang ditemukan oleh KASN dalam periode tersebut ada sekitar 676 kasus. Hal ini membuat KASN memperhatikan jika jumlah kasus tergolong tinggi.

Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.

"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ucap dia.

Perselingkuhan ASN kata Agus bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak juga mengancam keutuhan rumah tangga.

KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis. Ada beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.

Agus pun meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Asisten KASN Pangihutan Marpaung juga menjelaskan jika kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN bisa menjadi pelanggaran. Terutama jika para pelaku telah tinggal bersama atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1993 Juncto Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ASN yang melanggar aturan tersebut juga akan terkena sanksi disiplin berat seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun berikut sanksi hukuman disiplin berat yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.