Gugatan PT Tatamulia Nusantara Indah Dikabulkan, Perusahaan Hotel & Golf Gita Wirjawan Diputus PKPU
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PKPU PT Tatamulia Nusantara Indah selaku kontraktor pembangunan struktur maupun arsitektur/finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia milik Gita Wirjawan selaku pengembang.
Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, Frank Alexander Hutapea mengatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa 29 Agustus 2023. Diketahui, perusahaan Gita Wirjawan itu juga yang mengoperasikan Bali Nusa Dua Golf.
“Iya benar, perusahaan management Bali Nusa dua golf, MAJ, telah diputus PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Surabaya, atas gugatan PKPU kuasa hukum penggugat,” kata Frank dilansir CNBC Indonesia pada Jumat 1 September 2023.
Usai diputus PKPU, Frank mengatakan jika selanjutnya adalah pendaftaran tagihan dari para kreditur seperti pemilik tanah untuk lapangan golf, Pemda Bali, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Ia menyebut bahwa setelah itu, nantinya akan dilihat berapa total nilai utang yang dimiliki oleh Narendra Interpacific Indonesia.
Tatamulia Nusantara Indah sebelumnya mengaku memiliki piutang terhadap Narendra Interpacific Indonesia atas honor kontraktor yang belum dibayarkan senilai Rp76,664 miliar.
Sementara itu, Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua sendiri dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, yang disewa dari ITDC.
Frank menyebut jika Gita sebagai Presiden Komisaris PT Narendra Interpacific Indonesia juga tercatat dan bertanda tangan sebagai saksi dalam perjanjian kerja sama antara Tatamulia dan Narendra.
Selain itu, Narendra juga disebut telah menunggak utang honor kontraktor sejak 31 Desember 2018 dan hingga saat ini belum dilakukan pelunasan. Menurutnya, pihak Narendra selalu menghindar ketika diajak bertemu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.