Tiga Hakim PN Tanjung Redeb Dilaporkan ke KY dan MA Diduga Lakukan Pemerasan
TANJUNG REDEB, REQNews – Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, ketiganya dilaporkan atas dugaan pemerasaan, Kamis 31 Agustus 2023.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah yang menangani sengketa tanah di Pulau Maratua.
Kuasa Hukum Penggugat, Syahrudin SH menyatakan, laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dilengkapi dengan alat bukti.
Adapun alat bukti yang dimaksud adalah pembicaraan melalui ponsel dan transfer dana.
Syahrudin mengatakan dana yang sudah diserahkan penggugat kurang lebih berjumlah Rp 152 juta.
Syahrudin mengungkapkan awalnya oknum hakim memintai dana sebesar Rp 100 juta, selanjutnya penggugat dimintai kembali dana Rp 20 juta dengan maksud untuk mengkondisikan agar para hakim tadi ditunjuk untuk penetapan keputusan dalam persidangan.
“Kemudian ada permintaan lagi untuk biaya pemeriksaan setempat atau PS, yang menurut saya tidak masuk akal, besaran mencapai Rp 32 juta,” katanya.
Pemeriksaan setempat dalam arti luas merupakan, pemeriksaan lapangan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
Atas dasar tersebutlah, klien dari Syahrudin merasa terbebani dan menduga para hakim telah melakukan pemerasaan.
“Katanya (oknum hakim), Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, sedangkan biaya Rp 100 juta untuk majelis hakim yang memeriksa perkara perdata,” sambung Syahrudin.
Kuasa hukum penggugat menghendaki laporannya segera ditanggapi agar proses perkaranya segera terselesaikan.
“Harapan saya semoga kalau memang salah ya diproses, supaya tidak terulang lagi, semoga ini menjadi koreksi oleh pihak PN Tanjung Redeb pada khususnya dan Pengadilan di seluruh Indonesia pada umumnya,” tandasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.