Usai Tangkap 31 Tersangka Judi Online di Bali, Bareskrim Usut Dugaan Adanya Pelaku Lain
JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap adanya kemungkinan pelaku lainnya dalam penindakan kasus judi online di Denpasar, Bali.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya berkoodinasi dengan Kememkominfo terkait upaya take down website judi online yang ditemukan oleh penyidik.
“Berkoodinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online,” kata Ahmad pada Jumat 1 September 2023.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Bareskrim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, Dittipidisiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka sindikat terkait kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap mengelola sejumlah website, seperti Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28 dan Sera 77.
“Kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 30 Agustus 2023.
Jenderal bintang satu itu menyebut bahwa para pelaku ditangkap di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA lalu.
Ia menyebut bahwa lokasi tersebut digunakan para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan website tersebut.
Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan ketika melakukan penggerebekan pihaknya menemukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut.
"Di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet. Kemudian, ada juga PC dan laptop,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang disita yaitu berupa 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek, serta 58 rekening bank.
Ia menyebut jika pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim dan jajaran Polda.
Adi Vivid pun merinci bahwa tersangka yang ditangkap dari website judi online Hotel Slot 88 ada enam tersangka, website judi online Jaya Slot 28 sembilan tersangka.
Lalu dari website judi online Autocuan88 ditangkap enam tersangka, website judi online Oskar 28 empat tersangka dan Sera 77 lima tersangka yang ditangkap.
“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian, ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” katanya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya. Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online dan petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.