REQNews.com

Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Diculik Paspampres Datang Minta Pertolongan Hotman Paris

News

Tuesday, 05 September 2023 - 13:30

Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Diculik Paspampres Datang  Temui Hotman Paris (foto:Istimewa)Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Diculik Paspampres Datang Temui Hotman Paris (foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Keluarga Imam Masykur, pemuda Aceh yang diculik dan dibunuh anggota TNI dan Paspampres datang langsung ke Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 5 September 2023.

Kedatangan Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) untuk mengadu dan meminta pertolongan ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian anaknya.

"Saya ibu dari almarhum korban datang jauh-jauh ke Jakarta, untuk mencari keadilan anak kami dan keluarga kami. Bagaimana hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada anak kami," kata Fauziah kepada awak media, Selasa 5 September 2023.

Kedatangan Fauziah turut didampingi tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23) serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Hj Uma.

Selain meminta pertolongan Hotman Paris,  keluarga Imam Masykur juga berencana meminta keadilan kepada Presiden Jokowi serta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

"Saya mohon kepada Pak Presiden dan Pak Panglima TNI, untuk membantu kami mencari keadilan yang seadil-adilnya," katanya.

Pada kesempatan itu, Hotman mendesak agar para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sebab ada waktu niat yang telah direncanakan para tersangka, sampai akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.

"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai udah jelas itu 340," kata Hotman.

Hingga kini, Hotman mengaku tidak tahu pasal apa yang ditetapkan kepada tiga tersangka tersebut. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

"Nah itu yang sampai saat ini belum ada press rilis dari penyidik Danpomdam jaya apakah hanya 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang hanya 7 tahun hukumannya. Sedangkan kalau perencanaan (Pasal 340) kan bisa sampai hukuman mati," jelasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.