REQNews.com

Minta Pemeriksaan Ditunda, Polisi Bakal Panggil Lagi Rocky Gerung Rabu Pekan Depan!

News

Kamis, 07 September 2023 - 10:32

Rocky Gerung di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Rocky Gerung di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran hoaks pada Rabu 6 September 2023. 

Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut belum selesai dilaksanakan karena Rocky baru menjawab 47 dari total 97 pertanyaan yang telah dipersiapkan. 

"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu 6 September 2023. 

"Kami sudah mendraft sekitar 97 pertanyaan, (Rocky Gerung) baru menjawab 47," lanjutnya. 

Untuk itu, jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pihaknya akan kembali meminta keterangan terhadap Rocky Gerung pada Rabu 13 September 2023 mendatang. 

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut. Kemudian dari hasil sementara kita masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," lanjutnya. 

Ia mengatakan proses klarifikasi harus selesai pada pekan depan untuk kepentingan penyelidikan dan yang bersangkutan dalam hal ini Rocky Gerung sebagai terlapor. 

"Harus selesai (pekan depan), ini untuk kepentingan yang bersangkutan sendiri, juga menjawab apakah itu terkait laporan itu sudah bisa diterima lebih lanjut jadi tergantung yang bersangkutan, " katanya. 

Djuhandhani pun menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan ditunda, yaitu atas permintaan Rocky Gerung dengan alasan yang bisa diterima oleh pihak kepolisian. 

"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," kata dia. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan hal kepada Rocky Gerung untuk menyiapkan data-data terkait dengan materi yang ditanyakan oleh penyidik. 

"Karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," tambahnya. 

Djuhandhani menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Kemudian ini diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 46, di mana keonaran itu telah timbul di beberapa daerah yaitu di Kalbar, Kaltim, Kalteng, DIY, Sumut, Tangerang Kota dan Bekasi," ujarnya 

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan yang ketiga yaitu Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong. 

Sebelumnya viralnya beredar video Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Rocky Gerung pun kemudian dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah ke kepolisian.  

Salah satu laporan tersebut dilayangkan di Bareskrim Polri, dengan pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.    

Laporan tersebut diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.