REQNews.com

Polri Tegaskan Tak Ada Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi di Kasus Rocky Gerung

News

Thursday, 07 September 2023 - 11:02

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tak ada laporan soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Rocky Gerung. 

"Dalam undangan klarifikasi kami juga menyebutkan bahwa itu terkait dengan penyebarann berita bohong berdasarkan sara, sebagaimana Pasal 14 UU Nomor 1 th 46. Kemudian tentang ITE, itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada saudara Rocky Gerung," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu 6 September 2023. 

"Jadi tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung," lanjutnya. 

Djuhandhani mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkaidengan adanya beberapa berita yang klausalnya itu dianggap bohong oleh pelapor. 

"Seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang china dan lain sebagainya. Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Seperti diketahui, Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu 6 September 2023. 

Djuhandhani mengatakan bahwa terdapat 47 pertanyaan yang telah dijawab oleh Rocky Gerung dari total 97 daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan. 

Namun, Djuhandhani mengatakan bahwa pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan atas permintaan Rocky Gerung. 

"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," kata dia. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan hal kepada Rocky Gerung untuk menyiapkan data-data terkait dengan materi yang ditanyakan oleh penyidik. 

"Karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," tambahnya. 

Sebelumnya viralnya beredar video Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Rocky Gerung pun kemudian dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah ke kepolisian.  

Salah satu laporan tersebut dilayangkan di Bareskrim Polri, dengan pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.    

Laporan tersebut diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.