REQNews.com

Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

News

Thursday, 07 September 2023 - 14:21

Mario Dandy Satrio (Foto:Istimewa)Mario Dandy Satrio (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. 

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 7 September 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,”katanya. 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. 

Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy. Mario Dandy Dituntut 12 Tahun 

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 10 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," katanya. 

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. 

Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan. 

Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15). Jika tak dibayar, maka akan restitusi diganti 7 tahun penjara. Sementara, Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara. 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.