REQNews.com

Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Tunda Pemeriksaan Dahlan Iskan

News

Friday, 08 September 2023 - 10:30

Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta penundaan terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. 

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta penundaan hingga pekan depan.

Pemeriksaan kepada Dahlan Iskan seharusnya dilakukan pada Kamis 7 Septermber 2023. 

Namun, Dahlan berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kepada Dahlan Iskan akan dilakukan pada Kamis 14 September pekan depan.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis 14 September 2023 pekan depan," ujar Ali.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan penyidik KPK kepada Dahlan. Ali enggan memberi informasi lantaran pemeriksaan belum terlaksana.

Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. 

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. 

Pada 23 Juni 2022, pihak KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Namun, KPK masih belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. KPK juga belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.

KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.  

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kala itu. 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.