REQNews.com

Jadi Buronan Kasus Dugaan Senpi Ilegal, Bareskrim Tangkap Dito Mahendra!

News

Friday, 08 September 2023 - 11:35

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra setelah sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika dirinya saat ini masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.

"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi pada Jumat 8 September 2023.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu pun meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra terlebih dahulu.

“Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata dia.

Sebelumnya, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.

Saat ini, Dito juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dan dianggap tak kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan. 

Kasus tersebut berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin 13 Maret 2023.  

Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan ketika pihaknya melakukan penggeledahan, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. 

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Ali Fikri di gedung KPK, Jumat 17 Maret 2023 lalu. 

Pihaknya pun kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Setelah ditelusuri, sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. 

Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.

Kemudian ada 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.