Bareskrim Tangkap 11 Tersangka TPPU Judi Online di Bali
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam patroli sibernya membongkar sindikat situs judi online yang beroperasi di Pulau Bali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan jika pihaknya menangkap 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online pada 6 September 2023 lalu.
Manurutnya, penangkapan dilakukan oleh Tim Dittipidsiber, setelah melakukan profiling dan penyelidikan terlebih dahulu.
“Hari ini kita lakukan penahanan 11 orang. Tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Dani di Bareskrim Polri pada Jumat 8 September 2023.
Sebanyak 11 orang tersangka yang ditangkap adalah R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Ia menjelaskan bahwa tersangka R merupakan koordinator judi online dalam kasus ini.
Sementara itu, Dani menyebut jika pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, berupa 12 unit laptop, 21 unit ponsel, serta satu kotak SIM card.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari Undang-Undang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dani mengatakan bahwa pihaknya per tahun 2023 sudah mengungkap 77 kasus dan menangkap 130 tersangka judi online.
Sementara itu, pada dua minggu lalu, Dani mengatakan jika pihaknya telah menangkap 31 tersangka kasus judi online.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
