REQNews.com

Usut Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Buku Tanah Hingga Dokumen Investasi Milik Panji Gumilang

News

Sabtu, 09 September 2023 - 19:01

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dan bangunan milik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disita.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika penyitaan dilakukan oleh penyidik setelah kedua kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Telah melaksanakan penyitaan dokumen antara lain perjanjian kredit dengan J Trust Investment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di J Trust Invesment," kata Ahmad dalam keterangannya pada Sabtu 9 September 2023.

Ahmad mengatakan bahwa penyidik juga menyita warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Selain itu, sebanyak 144 rekening juga telah diblokir dalam kasus tersebut.  Rinciannya yaitu 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit dan PT SBMK, lalu ada tiga rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit dan PT. SBMK.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Panji Gumilang.

Ahmad menyebut 25 saksi tersebut yaitu Panji Gumilang (PG) dan seorang berinisial M, MJ, MNRAT, AS, dan AH dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kemudian sebagai penerima dana ada HL, DJ, R dan S, AD sebagai pengirim dana. Selanjutnya mantan anggota YPI ada LS, IS, MA dan MSA.

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Ketua MA Mahad Al-Zaytun berinisial MSA, Kepala MTS Mahad Al-Zaytun berinsial RES, Bendahara MTS Mahad Al-Zaytun berinisial SM dan JTrust Investment berinisial C.

Selanjutnya ada tiga orang saksi dari BPN Indramayu, dua orang dari perbankan dan satu orang perawakilan Dukcapil.

Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.  

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 16 Agustus 2023. 

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.