REQNews.com

Tegas! Operasi Pabrik yang Cemari Lingkungan Bakal di Setop Dinas LH DKI

News

Sunday, 10 September 2023 - 15:00

Polusi UdaraPolusi Udara

JAKARTA, REQnews - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan bakal terus menindak industri di Ibu Kota yang mencemari lingkungan, termasuk menimbulkan polusi udara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahkan mengancam akan langsung menghentikan sepenuhnya aktivitas pabrik yang belum menaati aturan lingkungan

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan," ujar Asep dalam keterangannya, Minggu 10 September 2023.  

Untuk itu, Asep mengimbau kepada seluruh pelaku industri agar menaati aturan terkait perlindungan lingkungan, agar pencemaran di Ibu Kota bisa teratasi. 

"Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur, Jumat 8 September 2023. 

Operasional industri itu disetop karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong. 

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," Ketua Sub-Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu 9 September 2023.

Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023.

"Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo. 

Apabila industri peleburan baja itu tak mematuhi sanksi diberikan saat ini, maka hukuman yang diterima akan ditingkatkan. 

Pemberian sanksi berupa penghentian operasional industri peleburan baja ini menambah daftar pabrik yang ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah polusi. 

Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta sebelumnya juga telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. 

"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 8 September 2023. 

Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan. 

Dia mencontohkan, caranya dengan mengurus izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi. 

"Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani. 

Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.