REQNews.com

Duh Ngeri, Pakar Telematika Bongkar Fakta Soal Video Mirip Rebecca Klopper

News

Monday, 11 September 2023 - 00:00

Rebecca Klopper (Foto: Istimewa)Rebecca Klopper (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Video syur mirip artis Rebbeca Klopper kembali menjadi sorotan warganet. Bahkan kali ini foto tersebut ada dua dengan durasi 4 menit dan 11 menit.

Sontak netizen pun langsung berburu link video viral tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, pada video pertama berdurasi 4 menit terlihat seorang perempuan yang mirip dengan Rebecca Klopper melakukan masturbasi sendiri.

Kemudian di video kedua nampak sang perempuan sedang melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Saking viralnya, dua video tersebut tersebar di media sosial twitter, telegram, dan TikTok, dan dalam sekejap nama mantan kekasih Fadly Faisal itu menjadi trending.

Lalu apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Rebecca Klopper? Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat  mengungkap siapa sebenarnya perempuan yang ada di video tersebut. Dia pun memastikan bila di dalam video tersebut Rebecca Klopper.

Menurutnya perempuan yang ada di video tersebut benar Rebecca Klopper. "Kedua-duanya sudah jelas yang bersangkutan (Rebecca Klopper), bukan mirip lagi, tapi memang yang bersangkutan," kata Abimanyu Wachjoewidajat kepada wartawan, Minggu 10 September 2023.

Abimanyu memastikan di video tersebut dengan bukti wajah dan ada dua tanda lahir yang sama.

"Ada dua anggota tubuh dalam arti tanda lahir, yang identik dengan dirinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X (Twitter) kembali diramaikan cuitan link video syur mirip Rebecca Klopper. Padahal, artis cantik tersebut pernah tersandung kasus serupa dengan viralnya video 47 detik. Apakah yang dialami Rebecca Klopper tersebut adalah kejahatan revenge porn?

Ya, media sosial X dihebohkan dengan beredarnya video adegan dewasa berdurasi 4 menit dan 11 menit mirip Rebecca Klopper. Bahkan namanya kembali trending.

Video berdurasi 4 menit dan 11 menit tersebut disebarkan oleh salah satu akun di media sosial Twitter (X).

Alhasil, banyak oknum justru memanfaakan momen ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memperjualbelikan link video syur mirip Rebecca Klopper. Mirisnya, ada juga yang menjualnya lewat DM (direct message) dan ada juga bahkan yang membuat grup di Telegram untuk menyebarkan konten.

Asal tahu saja gaes, memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik berupa situs porno atau situs dewasa juga merupakan tindakan cybercrime yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Gak cuma itu, pelaku yang memperjualbelikan konten pornografi juga bisa dikenai Pasal 29 UU Pornografi.Pasal ini mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Apalagi jika konten yang diperjualbelikan adalah hasil kejahatan juga seperti revenge porn. So, stop mencari atau menyebarkan link pornografi!.

Diberitakan sebelumnya,  sejumlah nama ikut terseret dalam kasus video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper.  Salah satunya Rizky Pahlevi yang merupakan mantan kekasih Rebecca. Ia dituding menjadi pelaku penyebar video tersebut ke media sosial dan melakukan pemerasan terhadap Rebecca.

Redaktur : Mulyono

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.