Pesan Jokowi untuk Menteri yang Maju Capres-Cawapres 2024
JAKARTA, REQnews - Perhelatan pemilu 2024 sudah di depan mata. Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju sudah bermanuver untuk maju dalam ajang Pilpres 2024.
Bahkan, sejumlah Ketua Partai sudah membangun koalisi dengan partai lain untuk maju dalam ajang tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Jokowi meminta mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 11 September 2023.
Jokowi juga mengingatkan para menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu tugas pokok mereka sebagai menteri.
Dia pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye.
"Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi.
Jokowi pun mengaku tidak masalah jika para menterinya maju menjadi capres atau cawapres dan mengajukan cuti.
Apalagi jika hal itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, akan memberikan izin kepada menteri-menterinya untuk mengambil cuti saat pencalonan diri sebagai capres-cawapres.
"Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," ucap Jokowi.
KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Sebagaimana diatur dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2) dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
