Berkas Perkara Lengkap! Bareskrim Serahkan Tersangka Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT Asuransi Jiwa Kresna.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jika Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21 pada 4 September 2023 lalu.
Yaitu berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP/105/IX/RES.1.11/2022/DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
Setelah dinyatakan lengkap, Whisnu mengatakan jika pihaknya telah melimpahkan tersangka KS dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 5 September 2023.
"Berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus tersangka KS.
Ia mengungkap bahwa modus dari kasus ini yaitu menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata dia.
Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka KS dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.