REQNews.com

Bareskrim Sita Aset TPPU Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

News

Tuesday, 12 September 2023 - 19:45

Pengungkapan sindikat narkoba internasional Fredy Pratama di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Pengungkapan sindikat narkoba internasional Fredy Pratama di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan sindikat narkoba internasional tersebut merupakan hasil join operation antara Indonesia dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Thai Police, US-DEA dan instansi terkait. 

"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273, 43 miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama 2020-2023," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Jakarta pada Selasa 12 September 2023. 

Wahyu mengatakan bahwa selama periode Januari 2020 sampai dengan September 2023, pihaknya telah menerima 408 Laporan Polisi (LP) dan menangkap 884 tersangka. 

"Total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata dia. 

Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung, pihaknya juga menangkap seorang selebgram berinisial APS. 

Ia menyebut bawa barang bukti narkoba sabu sebanyak 10,2 ton, sebagian sudah dimusnahkan dan tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan serta ada ekstasi sebanyak 116.346 butir. 

Wahyu menyebut jika jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari sindikat Fredy Pratama itu apabila 1 gram dipakai oleh lima orang dapat menyelamatkan 51 juta jiwa lebih.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.