REQNews.com

Kasihan! 29 Karyawan Sarinah Divonis Penjara karena Menolong Peserta Aksi 22 Mei

News

Saturday, 21 September 2019 - 19:00

Kerusuhan 22 MeiKerusuhan 22 Mei di Jakarta (foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - Benar-benar aneh. Hanya karena menolong para peserta aksi 21-22 Mei di Jakarta, 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin bernasib apes. Mereka divonis penjara empat bulan tiga hari oleh penegak hukum.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2019 lalu. Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono menilai, 29 karyawan Sarinah itu terbukti membantuk peserta aksi yang sempat bentrok dengan aparat keamanan.

Padahal, dalam dakwaan, para karyawan Sarinah itu hanya mengizinkan para pendemo masuk gedung untuk berlindung, kemudian memberi minum dan air untuk membasuh wajah.

Mereka, 29 karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 petugas sekuriti, 2 teknisi dan 1 orang cleaning service. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wadji saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.